SURABAYA, 2 DESEMBER 2024 - Peraturan Pemerintah nomor 28/2024 yang ditetapkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo sebagai Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17/2023 tentang Kesehatan pada Juli 2024 menuai protes dari banyak kalangan di berbagai daerah. Terlebih di Jawa Timur.
Dalam Focus Group Discussion dengan tema “Masa Depan Industri Hasil Tembakau di Era Prabowo-Gibran” yang digelar oleh Jurnalis Ekonomi-Bisnis Surabaya (ForJEBS) di Surabaya, Senin (2/12/2024) disebutkan bahwa PP 28/2024 akan membawa dampak serius bagi perekonomian Indonesia. Mulai dari berkurangnya pendapatan negara dari cukai rokok, beredarnya rokok ilegal hingga naiknya impor tembakau.
Bahkan aturan tersebut juga dinilai bisa menghambat visi utama pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran, yaitu hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA).
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami menegaskan pihaknya menolak keras diberlakukannya PP 28/2024. Pasalnya, selama ini Industri Hasil Tembakau (IHT) telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.
Pada tahun 2023, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp 210,29 triliun, turun 3,81% dibanding 2022. Sementara pada 2024 sampai dengan Oktober 2024 mencapai Rp 167,0 T atau 71,48% dari Target Penerimaan CHT dalam APBN 2024 sebesar Rp 230,4 triliun.
“IHT juga menghasilkan devisa ekspor pada tahun 2023 sebesar USD 1.748,2 juta dengan surplus perdagangan USD 806,92 Juta. Selain itu IHT juga telah menjadi sumber nafkah bagi 5,98 juta orang yang terdiri dari petani, karyawan pabrik, pekerja ritel, pekerja logistik dan pedagang eceran. Ini adalah sektor yang menyerap tenaga kerja paling besar,” tegas Sulami.
Namun karena banyaknya regulasi yang dikeluarkan pemerintah, industri ini akhirnya terus mengalami penurunan. Menurutnya, saat ini ada sekitar 500 regulasi tentang IHT yang diterbitkan berbagai kementerian dan lembaga negara.
“89,68 persen pengaturan IHT adalah pembatasan. Sementara 9,19 persen berisi tentang pengaturan cukai. Dan PP 28/2024 ini akan menambah daftar panjang regulasi yang tidak berkeadilan. Hanya melihat dari satu sisi saja yaitu kesehatan,” tegasnya.
Menurut Sulami, PP 28/2024 sangat mengancam keberlangsungan IHT di Indonesia. Adanya aturan kemasan polos yang ada dalam PP tersebut berdampak pada semakin merajalelanya peredaran rokok illegal. Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan IHT tetapi juga merugikan pemerintah karena tidak ada CHT yang masuk.
“Pengusaha legal terbebani 70- 83 persen pajak, dan berimbas ke harga yang kian tinggi. Sedangkan rokok ilegal tidak ada beban pajak dan harganya murah. Belum lagi aturan tentang pembatasan kandungan tar dan nikotin yang pastinya juga akan semakin memperpuruk ekosistem pertembakauan tanah air," ujarnya.
Kepala Penelitian Kebijakan Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Prof. Candra Fajri Ananda mengungkapkan, PP 28/2024 mengatur tiga aspek, yaitu pembatasan kadar nikotin, standarisasi kemasan (plain Packaging) serta larangan iklan dan promosi. Ketiga aspek tersebut memberikan dampak negative cukup besar terhadap IHT.
Pembatasan kadar tar dan nikotin yang rendah misalnya, dapat berdampak buruk terhadap petani tembakau Indonesia, karena tembakau lokal umumnya memiliki kadar nikotin yang tinggi. Akibatnya, industri harus mengimpor tembakau dengan kadar nikotin lebih rendah agar dapat mengikuti aturan. Sedangkan kebijakan kemasan polos berpotensi mengurangi daya saing produk lokal dan membuka peluang bagi peningkatan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, sebagian besar program Presiden Prabowo adalah melindungi orang miskin, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Subsidi besar banget dan semuanya menjadi beban APBN. Maka harusnya sumber APBN harus diamankan. Termasuk IHT melalui Cukai Hasil Tembakau yang disetorkan kepada negara,” katanya.
Tim Revitalisasi Tembakau Jatim Cipto Budiono menegaskan bahwa PP28/2024 ini sangat bertentangan dengan semangat yang digaungkan oleh Presiden Prabowo yang sangat menekankan hilirisasi. “Padahal IHT ini adalah contoh hilirisasi yang lengkap dan komplit yang sudah sangat lama dilakukan. Mulai dari bahannya, bahan tambahannya hingga tenaga kerja dan industrinya ada dalam negeri. Kalau ingin menekankan hilirisasi, maka IHT jangan sekali-kali diganggu. Tetapi PP 28/2024 ini justru bertentangan dengan visi Pak Prabowo,” kata Cipto.
Mendengar keluh kesah para stakeholder Jatim, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyatakan sangat berterimakasih karena melalui forum ini ia mendapat banyak informasi dan masukan yang luar biasa.
Ia mengatakan tetap konsisten dan siap untuk memberikan support terhadap kelangsungan hidup IHT. "Selain di Komisi VII, saya juga Baleg dan siap melakukan percepatan RUU Pertembakauan. Apalagi katanya sudah tujuh tahun diajukan di Baleg. Insyaallah semua akan dituntaskan dalam rapat ini,” tegas Bambang Haryo.
“Saya sangat konsisten dan siap untuk memberikan support terhadap kelangsungan hidup IHT. Saya siap untuk ikut dalam kajian. Saya di Baleg dan siap melakukan percepatan RUU Pertembakauan. Apalagi katanya sudah tujuh tahun diajukan di Baleg. Ini akan kami ulang lagi dan semua akan dituntaskan dalam rapat ini,” tegas Bambang Haryo.
Ia juga menyatakan penolakannya pada PP 28/2024, karena PP ini sangat merugikan. Apalagi industri ini menyerap tenaga kerja sebanyak 5,9 juta orang. “Padahal Pak Prabowo punya target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Ini tentu perlu dukungan dari industri rokok,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam sambutan Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono yang dibacakan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur M. Aftabuddin RZ disebutkan bahwa IHT berkontribusi cukup besar terhadap struktur perekonomian di Jatim. Bahkan IHT menempati urutan kedua terbesar di bawah industri makanan minuman untuk industri pengolahan di Jatim. Secara devisa, IHT berkontribusi terhadap ekspor 2023 mencapai lebih dari USD544 juta atau lebih kurang Rp8,85 T.
Potensi pertembakauan di Jatim tidak hanya berkontribusi pada penerimaan cukai dalam struktur APBN dan PDRB di Jatim tapi juga penyerapan tenaga kerja. Di 2023, sektor IHT melibatkan 153 ribu tenaga kerja di pabrik pengolahan serta jutaan pelaku usaha dan tenaga kerja sektor distribusi dan retail. Belum lagi di sisi on farm industri ini juga melibatkan lebih dari 300 ribu tenaga kerja.
”Karena itu butuh perlindungan regulasi untuk menjamin keberlangsungan usaha baik di sektor on farm maupun off farm terkait pertembakauan dalam bentuk peraturan daerah. Pada 13 November 2024 Pemprov Jatim bersama DPRD Jatim telah menetapkan peraturan daerah Jawa Timur tentang pengembangan dan perlindungan pertembakauan,” ujarnya.