
JAKARTA, 22 JANUARI 2025 - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Raksasa teknologi ini dinyatakan melanggar Pasal 17 tentang praktik monopoli dan Pasal 25 ayat (1) huruf b terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam kasus penerapan Google Play Billing System.
Keputusan ini diumumkan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang dipimpin Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di Google Play Store dan memberikan kesempatan kepada developer aplikasi untuk menggunakan User Choice Billing (UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan (service fee) minimal 5% selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari temuan KPPU bahwa Google LLC mewajibkan semua developer aplikasi menggunakan Google Play Billing System (GPB System) untuk transaksi dalam aplikasi di Google Play Store. Developer yang tidak mematuhi kebijakan ini menghadapi sanksi berat, seperti penghapusan aplikasi dari platform tersebut.
Kebijakan Google yang menerapkan biaya layanan sebesar 15%-30% pada GPB System ini dinilai merugikan baik developer aplikasi maupun konsumen. KPPU menemukan bahwa kebijakan tersebut telah membatasi pilihan metode pembayaran yang tersedia bagi pengguna. Selain itu, kebijakan ini menyebabkan kenaikan harga aplikasi hingga 30%, menurunkan jumlah pengguna dan transaksi aplikasi, serta memberikan tekanan tambahan pada developer dalam mempertahankan daya saing di pasar.
Berdasarkan analisis KPPU, Google Play Store dinyatakan sebagai platform dominan yang menguasai lebih dari 50% pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia. Platform ini juga menjadi satu-satunya toko aplikasi yang dipasang secara pra-instalasi di perangkat berbasis Android, dengan periode pelanggaran berlangsung antara 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.
Majelis Komisi memutuskan bahwa Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Selain menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara, KPPU juga memberikan instruksi kepada Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System dalam Google Play Store. Google juga diwajibkan memberikan kesempatan kepada developer aplikasi untuk memanfaatkan program User Choice Billing (UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Google harus membayar denda tersebut dalam waktu 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila terlambat, Google diwajibkan membayar tambahan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda. Jika Google mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU, sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari total denda tersebut.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi persaingan usaha di Indonesia. Selain membuka peluang bagi developer aplikasi untuk memilih metode pembayaran yang lebih fleksibel, langkah ini juga diharapkan mampu menurunkan biaya layanan, memberikan harga yang lebih kompetitif bagi konsumen, serta meningkatkan transparansi dalam ekosistem digital di Indonesia.