News

Kolaborasi Penegakan Hukum Pengawasan Dana Desa, Kejati Jatim Bersinergi Dengan Kanwil Dirjen Pajak Jawa Timur II

04 Jul 2025 by Author
photo

SURABAYAJumat 4 Juli 2025  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Seksi Penerangan Hukum berkolaborasi dengan Kanwil Dirjen Pajak Jawa Timur II dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan Dana Desa. Kegiatan ini digelar di Aula Bung Tomo, Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, pada Rabu (2/6/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, SH., MH., CSSL, hadir sebagai narasumber dan memberikan sosialisasi mengenai tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan Dana Desa. Sosialisasi tersebut diikuti oleh para Kepala Desa dan Bendahara Desa se-Kabupaten Jombang.

“Pengelolaan Dana Desa wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran. Prinsip-prinsip ini harus diimplementasikan agar penggunaan keuangan desa tepat sasaran, efisien, serta terhindar dari penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas Windhu Sugiarto dalam paparannya.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa prinsip transparansi mengharuskan pengelolaan keuangan desa terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Akuntabilitas menuntut setiap kegiatan pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sementara partisipasi menekankan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengelolaan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan. Adapun tertib dan disiplin anggaran mewajibkan pengelolaan dana desa sesuai regulasi, tepat waktu, dan mengikuti alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

Selain itu Kasi Penkum menjelaskan secara gamblang tentang pajak dana desa dan potensi penyimpangan tindak pidana korupsi di Desa antara lain terkait penyimpangan alokasi dana desa (ADD), penyimpangan dana desa (DD), penyimpangan pengelolaan aset desa, contohnya tanah kas desa (TKD), penyimpangan atas pungutan pajak dari anggaran yang tidak disetor, permufakatan jahat yang menyebabkan tidak masuknya pajak/ retribusi daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para perangkat desa semakin memahami ketentuan hukum dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga dapat mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik koruptif.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News

Scroll to Top