Surabaya, 27 November 2024 – Guna meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kebijakan Kelembagaan Koperasi dan UMKM di Jawa Timur 2024, di Surabaya.
Mengutip laman Diskop UKM Jatim, Kamis (28/11/2024), tak hanya bertujuan meningkatkan sinergitas, rapat koordinasi ini juga untuk memberikan wawasan kepada pembina terkait kebijakan kelembagaan KUKM di Jawa Timur, khususnya tentang tata cara pembubaran koperasi.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Jatim, Nanang Abu Hamid menyampaikan menurut Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi UKM RI per Oktober 2024 terdapat 16.163 unit koperasi bersifat tidak aktif dari total 37.743 koperasi berbadan hukum yang terdaftar.
Koperasi yang dinyatakan tidak aktif dikarenakan beberapa faktor antara lain karena tidak menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga kali berturut-turut, koperasi tidak menjalankan kegiatan maupun kelangsungan usaha, dan koperasi sulit ditemukan di lapangan serta sulit dihubungi.
“Koperasi yang dinyatakan tidak aktif akan berada di luar pembinaan dan pengawasan dinas, jika koperasi yang nonaktif tetap menjalankan usaha dan melakukan tindak pidana atau penyaluran dana ilegal maka koperasi tersebut harus segera dibubarkan badan hukumnya,” tegasnya.
Nanang juga menyampaikan bagi koperasi yang masuk kategori aktif didorong untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai amanah Undang-Undang dan mengajukan penerbitan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Ketua DPW Masyarakat Standarisasi Indonesia (Mastan) Jawa Timur, Sofie Kusminarsih menyampaikan begitu pentingnya standardisasi terutama bagi KUKM sebagai peningkatan daya saing, baik produk, sistem manajemen, maupun para anggotanya.
“Yang namanya sertifikasi harus disesuaikan dengan standar yang ditetapkan. Sertifikasi itu bentuk pengakuan dari lembaga independen bahwa semua produk, sistem manajemen, proses, maupun jasa harus melalui standarisasi, tidak langsung sertifikasi,” jelasnya.
Sofie juga menambahkan hal apa saja yang menjadi standar koperasi bermutu hingga mampu berdaya saing hingga ranah internasional. “Koperasi yang bermutu adalah koperasi yang sustainable, produktif, tidak declaining, efektif, mendapat partisipasi dari semua kalangan masyarakat dan kebermanfaatannya meningkat, karena sejatinya ketika koperasi ditingkatkan sistem manajemennya dan produknya sudah ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) maka akan muncul gelombang rantai kepercayaan ,” imbuhnya.
Ketika organisasi semakin besar, lanjutnya, maka potensi konflik yang dialami pun juga akan semakin besar. Wakil Ketua Yayasan Jimly Schoolof Law and Government (JSLG), Hesti Armiwulan menambahkan tentang Strategi dan Taktik Mediasi Permasalahan Koperasi. “Koperasi itu kumpulan dari beberapa orang, logikanya potensi konflik yang dimunculkan pun juga semakin besar mengingat bentuk koperasi tidak sama dengan PT maupun CV yang sudah jelas pertanggung jawabannya,”tuturnya.
Hesti menambahkan penyelesaian sengketa dalam lingkungan koperasi dapat dilakukan melalui mediasi berdasarkan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.
Penyampaian materi dilanjutkan oleh Asisten Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi Kementerian Koperasi RI tentang prosedur pembubaran koperasi. Kemudian disusul penyampaian materi tentang Sosialisasi Koperasi Model Multi Pihak dan Strategi Rebranding Koperasi oleh Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI), Firdaus Putra.