[Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil bersama tim saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR ke Mapolda Sumut, Medan]
Medan, 17 November 2024 – Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mengusulkan agar status kejahatan judi online ini menjadi kedaruratan nasional. Pasalnya, menurut data PPATK, Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. Tercatat PPATK, pemain judi online di Indonesia sebanyak 4 juta orang dengan perputaran uang hingga 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023.
“Oleh karena itu, saya mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menjadikan judi online ini sebagai kondisi darurat, sama seperti peredaran gelap narkoba di Indonesia. Di mana satgas judi online yang dibentuk oleh pemerintah itu ada pencegahan dan penindakannya bisa lebih maksimal. Karena itu, para Kapolda di seluruh Indonesia termasuk Kapolda Sumatera Utara yang diharapkan juga bisa berkontribusi dengan maksimal,” ujar Nasir saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR ke Mapolda Sumut, Medan, Jumat (16/11/2024).
Menurut Politisi F-PKS ini, kinerja Kapolda Sumut untuk memberantas judi online ini sudah cukup baik, yang di mana kepolisian sudah mengusulkan ratusan situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir. Kemudian juga sudah ada penggerebekan dan lain sebagainya. Jadi, upaya-upaya untuk memberantas judi online di Sumatera Utara itu sudah dilakukan secara baik oleh Kapolda Sumut dan jajaran yang ada di wilayah hukum Sumut.
“Jadi tidak mudah memang memberantas judi online karena server-nya itu kebanyakan dari luar Indonesia. Kita sadar bahwa judi ini sudah berusia dari sejak dulu, seusia dengan kehidupan manusia jadi memang butuh waktu, butuh komitmen serta kerja keras untuk mencegah dan menindak. Harapan kita sebenarnya akarnya itu bisa dicabut walaupun tidak mudah karena pohonnya sudah sangat besar akarnya sudah menghujam kuat ke bumi dan dia sudah ada buah-buahnya,” terang Nasir.
Selain itu, Legislator Dapil Aceh II ini mengatakan, PPATK sebagai Lembaga resmi pemerintah yang memiliki kewenangan analisis transaksi keuangan bisa bekerja sama dengan baik dengan aparat penegak hukum.
“Diharapkan PPATK sebagai mitra kerja Komisi III itu bisa membangun kepercayaan publik juga bahwa mereka serius dan kemudian kita minta aparat pendengar hukum bisa bekerja, berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka untuk menindak lanjuti temuan dan laporan PPATK ke instasi penegak hukum,” imbuh Nasir.