Surabaya, 16 November 2024 – Setelah melalui pembahasan di Komisi Komisi dan Badan Anggaran DPRD Jawa Timur, struktur perangkaan Rancangan Perda APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 akhirnya mengalami perubahan dari Nota Keuangan Gubernur Jatim seiring dengan adanya tambah pendapatan daerah.
Juru bicara Banggar DPRD Jatim Yordan M Batara Goa mengatakan bahwa Banggar dan TAPD telah bersepakat untuk menaikkan target pendapatan daerah dalam APBD 2025 sebesar Rp.2.287.029.341.119. "Proyeksi pendapatan daerah dalam nota Keuangan Gubernur sebesar Rp.26.161.183.129.929.,67 berubah menjadi Rp.28.448.212.471.048,67," ujar politikus asal PDI Perjuangan pada rapat paripurna laporan Banggar DPRD Jatim terhadap Raperda APBD Jatim 2025, Sabtu (16/11/2024).
Kenaikan target pendapatan daerah itu, lanjut Yordan berasal dari PAD Rp.266.461.839.119. Kemudian pendapatan transfer dari pusat Rp.1.992.567.502.000, dan lain lain pendapatan daerah yang sah Rp.28.000.000.000. Adapun perubahan perangkaan APBD 2025 hasil kesepatan Banggar dan TAPD meliputi ; Pendapatan Daerah diproyeksikan Rp.28.448.212.471.048,67 terdiri dari PAD Rp.16.760.293.310.048,67. Pendapatan transfer Rp.11.659.919.161.000, dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.28 miliar. "Berikutnya untuk Belanja Daerah dalam APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp.29.658.316739.801,67," jelas Yordan.
Belanja Daerah tersebut akan dipergunakan untuk: 1]. Belanja Operasi sebesar Rp.22.813.125.278.606,72 ; 2]. Belanja Modal sebesar Rp.1.609.301.287.150 ; 3]. Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp.229.650.932.860,95 ; dan 4]. Belanja Transfer sebesar Rp.5.006.239.232.184. "Sedangkan defisit APBD tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp.1.533.784.984.611 yang akan ditutup dengan Pembiayaan Daerah Netto," ungkap anggota DPRD Jatim dari Dapil Surabaya ini.
Selanjutnya untuk Pembiayaan Daerah, kata Yordan diproyeksikan sebesar Rp.1.533.784.984.611 yang berasal dari penerimaanpembiayaan dari perkiraan SILPA tahun anggaran 2024 sebesar Rp.1.542.961.606.851 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.9.176.622.240 . "Dengan demikian terdapat pembiayaan netto sebesar 1.533.784.984.611 yang merupakan hasil pengurangan penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan," jelas Yordan.
Masih di tempat yang sama, Wakil ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni usai memimpin rapat paripurna mengaku bersyukur karena R-APBD 2025 hanya berkurang kisaran 2-3 triliun dibanding P-APBD 2024 setelah dilakukan pembahasan di tingkat komisi dan banggar. Padahal dalam Nota Keuangan Gubernur terhadap Raperda APBD Jatim tahun anggaran 2025 pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penurunan kisaran 4-5 triliun dampak pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor. "Kami berharap anggaran dalam APBD Jatim tahun anggaran 2025 itu nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat Jatim. Terlebih untuk para siswa di Jatim karena BPOPP tahun 2025 akan diberikan sebanyak 12 kali atau setahun penuh," kata politikus asal Partai Demokrat.
Sementara itu Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengakui penurunan proyeksi pendapatan dan belanja daerah pada R-APBD 2025 bisa dikurangi tidak begitu drastis setelah melalui mekanisme pembahasan di Komisi maupun Banggar DPRD Jatim. "Komisi C melakukan identifikasi terkait potensi pendapatan bisa meningkat menjadi Rp.2,3 triliun sehingga pendapatan kita bisa ditambahkan dari semula Rp.26,1 triliun menjadi Rp.28,4 triliun," terangnya.
Penambahan pendapatan daerah ini, lanjut Adhy otomatis berpengaruh terhadap belanja daerah yang mengalami penambahan (meningkat) dari Rp.27 triliun menjadi Rp.29,6 triliun. "Tadi juga ada keinginan bahwa apa yang sudah disepakati di Banggar untuk mengalokasikan tambahan anggaran atau kenaikan tadi untuk dialokasikan kepada belanja di program program prioritas yang ada di masing masing OPD. Termasuk ada permintaan terkait dengan pendidikan dan program program lain yang harus dipenuhi," beber Adhy Karyono.
Hasil laporan Banggar ini, kata Adhy akan ditindaklanjuti oleh TAPD untuk mengaokasikan sesuai dengan kesepakatan bersama antara Banggar dan TAPD. Misal, anggaran BPOPP akan dialokasikan sebanyak 12 kali atau satu tahun. "Alhamdulillah untuk bidang pendidikan, dalam R-APBD Jatim tahun anggaran 2025 dialokasikan sebesar 27 persen dari total belanja daerah. Padahal amanat UU minimal sebesar 20 persen dari total belanja APBD," pungkasnya.