SURABAYA, 28 NOVEMBER 2024 – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menerima kunjungan kerja (Kunker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI dengan Pemprov Jatim dan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Jawa Timur. Pertemuan tersebut membahas terkait dengan perekonomian dan fiskal Jatim tahun 2024 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (28/11/2024).
Dalam Kunker dan RDP Tim Banggar DPR-RI ini, turut hadir pula dari Kementerian Keuangan RI beserta jajarannya serta Bank Indonesia (BI) pusat maupun perwakilan BI di Jawa Timur.
Pada kesempatan itu, Pj. Gubernur Adhy mengatakan bahwa Rapat dengan Tim Banggar DPR-RI ini menjadi momen dan kesempatan yang strategis untuk menyuarakan berbagai aspirasi dalam upaya meningkatkan pembangunan daerah, khususnya terkait dana transfer pusat.
“Kunjungan kerja Banggar kesini bagi kami kesempatan, tentunya bagi para Bupati/Walikota untuk bisa menyuarakan bagaimana pelaksanaan dari dukungan pusat terkait dengan dana-dana transfer ke daerah,” katanya.
Lebih lanjut, jika dilihat dari perkembangan dana transfer tahun 2024, kata Adhy, terdapat adanya kecenderungan peningkatan. Namun demikian masih ada hal-hal yang harus diperhatikan agar dapatnya kedepan bisa tersalur dan tersebar lebih merata antar daerah.
“Pertama terkait dengan Mandatory Spendingnya atau Earmarknya yang memang kurang fleksibel, dan juga ada beberapa komoditas kita yang menghasilkan pajak yang cukup besar, namun alokasinya masih belum seperti yang diinginkan,” tuturnya. Terutama karena terbatasi dengan penghasil seperti DBHCHT. Untuk kota-kota penghasil memang cukup sekali, tetapi bagi yang tidak penghasil dirasakan cukup kurang.
Oleh karenanya, Pj Gubernur menyampaikan agar Kementerian Keuangan RI untuk bisa mengevaluasi kembali dana transfer pusat ke daerah supaya lebih fleksibel dan komprehensif. Sehingga terjadi pemerataan yang proporsional.
“Pada pelaksanaannya di lapangan ternyata untuk daerah-daerah tertentu bisa mempertebal pendapatan mereka. Tapi disisi lain banyak sekali yang terdampak masih berkurang, jadi tidak merata. Nah ini ada dari Kementerian Keuangan untuk bisa mengevaluasi kembali, dengan kondisi Jawa Timur yang disparitasnya sangat tinggi untuk pendapatan yang rendah agar bisa mendapatkan yang lebih baik lagi dan merata,” tambahnya.
Di sisi lain, Adhy sapaan akrabnya menyampaikan terkait isu kenaikan pajak pertambahan nilai (Ppn) dari yang semula 11% menjadi 12% pada awal Januari 2025, pihaknya pada prinsipnya akan mengikuti apa yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat. Karena hal tersebut juga akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Pertumbuhan Perekonomian Jawa Timur sendiri, kata Adhy, tetap terjaga dengan baik dengan tumbuh sebesar 4,91 persen sampai dengan triwulan III tahun 2024. Meskipun sedikit terdapat perlambatan, hal tersebut memang menjadi siklus pertumbuhan ekonomi secara nasional.
“Alhamdulillah ekonomi Jawa Timur masih menjadi penyumbang perekonomian terbesar kedua di pulau Jawa dengan 25,55 persen, dan berkontribusi sebesar 14,52 persen terhadap perekonomian secara nasional,” ujarnya.
Untuk terus menjaga perekonomian tetap stabil di tahun 2024 dan bahkan meningkat pada tahun 2025, kata Adhy, pihaknya akan terus berupaya maksimal dengan berbagai upaya dan langkah strategis serta dengan terus meningkatkan kolaborasi dan sinergitas baik dengan jajaran vertikal maupun horisontal.
“Pemberdayaan UMKM, pengembangan dan nilai tambah sektor agro, pengembangan sektor pariwisata, akselerasi investasi dan peningkatan akses infrastruktur adalah bagian langkah strategis kami untuk peningkatan ekonomi Jawa Timur,” urainya.
Sementara itu, ketua tim Banggar DPR-RI Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa kunjungan kerja di Jawa Timur ini, untuk melihat dan mendengar secara langsung aspirasi kepala daerah terkait dengan pembangunan daerah yang bersumber dari dana APBN atau dana transfer pusat.
Selain itu juga, Ia juga menyampaikan terkait hal yang menjadi isu publik mengenai rencana pemerintah menaikkan PPn yang semula 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025.
“Perlu kami sampaikan bahwa PPn 12% ini nantinya memang sesuai dengan undang-undang, namun segala keputusan daripada pelaksanaan undang-undang itu, menunggu keputusan Presiden,” katanya