JAKARTA, 7 FEBRUARI 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga prioritas strategis pada 2026 untuk memastikan sektor jasa keuangan (SJK) tetap tangguh dan berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, fundamental ekonomi nasional yang solid serta kinerja SJK yang relatif stabil menjadi modal penting dalam menjaga momentum pertumbuhan di tengah dinamika global. OJK juga mengapresiasi sinergi kebijakan dan program prioritas pemerintah yang sejalan dengan agenda penguatan sektor keuangan.
Prioritas pertama, OJK menitikberatkan pada penguatan ketahanan sektor jasa keuangan. Langkah ini ditempuh melalui pemenuhan modal minimum lembaga jasa keuangan (LJK) untuk membentuk struktur industri yang lebih sehat, kompetitif, dan efisien.
Penguatan juga diarahkan pada pengembangan industri keuangan syariah bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), serta mendorong spin-off LJK yang telah memenuhi persyaratan.
Di sisi tata kelola, OJK memperkuat manajemen risiko, termasuk mitigasi risiko siber yang semakin kompleks. Pengawasan berbasis teknologi akan diperluas melalui sistem terintegrasi, pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta penyusunan cetak biru Supervisory Technology (SupTech).
Sejalan dengan itu, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan pelaku pasar mempercepat reformasi integritas pasar modal melalui pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal.
Agenda ini mencakup delapan rencana aksi, antara lain peningkatan ketentuan free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen, kewajiban pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO), serta perluasan transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen.
Reformasi pasar modal juga meliputi demutualisasi bursa efek, penguatan penegakan hukum dan sanksi, peningkatan tata kelola emiten, serta pendalaman pasar secara terintegrasi.
OJK turut menegaskan penguatan pengawasan market conduct dan penindakan kejahatan keuangan, termasuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan.
Prioritas kedua adalah pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih kontributif. Strateginya ditempuh lewat deregulasi guna menciptakan iklim usaha yang kondusif, termasuk penyederhanaan proses perizinan.
Dalam konteks pembiayaan, OJK mendorong penguatan akses pembiayaan UMKM yang lebih terstruktur, disertai pendampingan, kewajiban penyusunan rencana bisnis, serta dukungan terhadap program-program prioritas pemerintah.
Prioritas ketiga difokuskan pada pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan. OJK akan meningkatkan peran perbankan, industri asuransi, dan dana pensiun—khususnya milik pemerintah—sebagai investor institusional di pasar keuangan domestik.
“Pada saat yang sama, OJK mengarahkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan agar bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan kesehatan keuangan masyarakat,” pungkas Friderica.